Rabu, 11 Juni 2014

Warga Gunungsitoli “HEBOH”




COPY IJAZAH  CALEG DPRD  DITEMUKAN DIJALANAN 
Seharusnya Mendapat Perhatian Pihak Kepolisian Polres Nias Tampa Harus menunggu Pengaduan

Gunungsitoli, MWN

Terkait dengan peredaran foto copy ijazah salah seorang caleg DPRD Kota Gunungsitoli yang berinisial H.J. Harefa (HJH) ditemukan oleh berbagai pihak dijalanan Kota Gunungsitoli sangat disayangkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kota Gunungsitoli Mr Zega.
Hal ini disampaikan kepada wartawan di Jalan Simpang STIE menuju Teluk Belukar di saat kerumunan orang banyak tentang prihal foto copy ijazah tersebut. Mr Zega  sebagai masyarakat heran mengapa foto copy  ijazah ini ditabur-taburkan dijalanan  dan dikedai-kedai,  ia juga mengatakan “ijazah  itu salah satu dokumen yang sangat berharga dan di dapatkan seseorang dengan penuh perjuangan yang luar biasa dengan biaya yang tidak sedikit selama bertahun-tahun”, sehingga tidak layak ijazah seseorang beredar dijalanan walaupun foto copy ujarnya kepada wartawan.
Kemudian seseorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan,  bahwa ijazah adalah bukti bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan pendidikan ditingkat Strata tertentu dan diakui oleh negara hingga menjadi alat pembuktian bahwa yang bersangkutan telah berhasil atas pendidikannya.
Disisi lain ijazah satu-satunya alat untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta, dan juga untuk menjadi calon DPR dan DPRD. Peredaran foto copy ijazah yang tidak layak ini sepatutnya mendapat perhatian aparat Kepolisian dan KPU maupun Panwaslu, “ada apa di balik peredaran foto copy ijazah tersebut dijalan-jalan dan dikedai-kedai  ujarnya.
Peredaran Foto Copy ijazah tersebut dijalan-jalan telah menjadi pembicaraan masyarakat di Kota Gunungsitoli. Banyak kalangan  menanggapi dengan berbagai  macam asumsi terkait dengan foto copy ijazah yang beredar di Gunungsitoli Utara, yang cukup mengherankan  kita semua, mengapa hal ini dibiarkan  pada hal  ini berkaitan dengan  tugas  KPU,  Panwaslu dan Aparat Kepolisian di Kota Gunungsitoli.
Ada satu hal yang sangat mengherankan kita di dalam foto copy ijazah tersebut  tertera stempel  yang mengatakan “BILA DIKEMUDIAN HARI  IJAZAH INI TIDAK BENAR MAKA MENJADI TANGGUNG JAWAB YANG BERSANGKUTAN”. Kemudian foto copy ijazah tersebut terlihat  Phasfoto  pemilik ijazah tidak tertera adanya sidik jari walaupun itu hanya ijazah Paket C, ada apa dengan foto copy ijazah HJ Harefa...........................? Biarlah pihak-pihak yang terkait dan yang berkepentingan menelitinya.............!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar