COPY IJAZAH CALEG DPRD DITEMUKAN DIJALANAN
Seharusnya Mendapat Perhatian Pihak Kepolisian Polres Nias Tampa Harus menunggu Pengaduan
Terkait dengan peredaran foto copy ijazah salah seorang caleg DPRD Kota Gunungsitoli yang berinisial H.J. Harefa (HJH) ditemukan oleh berbagai pihak dijalanan Kota Gunungsitoli sangat disayangkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kota Gunungsitoli Mr Zega.
Hal ini disampaikan kepada wartawan di Jalan Simpang STIE menuju Teluk Belukar di saat kerumunan orang banyak tentang prihal foto copy ijazah tersebut. Mr Zega sebagai masyarakat heran mengapa foto copy ijazah ini ditabur-taburkan dijalanan dan dikedai-kedai, ia juga mengatakan “ijazah itu salah satu dokumen yang sangat berharga dan di dapatkan seseorang dengan penuh perjuangan yang luar biasa dengan biaya yang tidak sedikit selama bertahun-tahun”, sehingga tidak layak ijazah seseorang beredar dijalanan walaupun foto copy ujarnya kepada wartawan.
Kemudian seseorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan, bahwa ijazah adalah bukti bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan pendidikan ditingkat Strata tertentu dan diakui oleh negara hingga menjadi alat pembuktian bahwa yang bersangkutan telah berhasil atas pendidikannya.
Disisi lain ijazah satu-satunya alat untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta, dan juga untuk menjadi calon DPR dan DPRD. Peredaran foto copy ijazah yang tidak layak ini sepatutnya mendapat perhatian aparat Kepolisian dan KPU maupun Panwaslu, “ada apa di balik peredaran foto copy ijazah tersebut dijalan-jalan dan dikedai-kedai ujarnya.
Peredaran Foto Copy ijazah tersebut dijalan-jalan telah menjadi pembicaraan masyarakat di Kota Gunungsitoli. Banyak kalangan menanggapi dengan berbagai macam asumsi terkait dengan foto copy ijazah yang beredar di Gunungsitoli Utara, yang cukup mengherankan kita semua, mengapa hal ini dibiarkan pada hal ini berkaitan dengan tugas KPU, Panwaslu dan Aparat Kepolisian di Kota Gunungsitoli.
Ada satu hal yang sangat mengherankan kita di dalam foto copy ijazah tersebut tertera stempel yang mengatakan “BILA DIKEMUDIAN HARI IJAZAH INI TIDAK BENAR MAKA MENJADI TANGGUNG JAWAB YANG BERSANGKUTAN”. Kemudian foto copy ijazah tersebut terlihat Phasfoto pemilik ijazah tidak tertera adanya sidik jari walaupun itu hanya ijazah Paket C, ada apa dengan foto copy ijazah HJ Harefa...........................? Biarlah pihak-pihak yang terkait dan yang berkepentingan menelitinya.............!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar