Rabu, 11 Juni 2014

LPPNKRI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Rutilahu Tarumajaya



Bekasi, MWN
                  Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Repoblik Indonesia (LPPNKRI) Bersama dukungan Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Bekasi, melaporkan dugaan korupsi bansos dana Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kecamatan Tarumajaya  Kabupaten Bekasi. Menurut Kepala departemen Investigasi tim VII LPPNKRI Alexander Kambey, Penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan harus memeriksa Kepala BPMPD Kab.Bekasi, Abdul karim. selaku penanggungjawab pemberi dana bansos Rutilahu tersebut. "Kami meminta Kepolisian dan kejaksaan negri bekasi segera menindaklanjuti temuan dugaan Korupsi. Dengan memeriksa para penerima dana Rutilahu yang terindikasi fiktif. Serta, memeriksa Ketua PNPM Tarumajaya kab Bekasi," kata Alexander Kambey di kantor nya, Selasa (20/5). Hal ini, lanjut Alex, diketahui dari laporan hasil Investigasi tim lembaga yang dinaunginya saat ini,Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat 448 titik pembangunan Rutilahu dikecamatan Tarumajaya kab Bekasi. dengaan besaaran angaran ± Rp. 3 miliar.
  Lebih jauh, Alex  mengatakan, pada tahun 2013 Pemda Kab Bekasi menghabiskan anggaran sebesar Rp.27 milliar, untuk program perbaikan rutilahu. dengan Rincian 4500 rutilahu ini terdiri dari 3000 unit usulan dari pemerintah dan ada tambahan 1500 unit dari aspirasi dewan, yang tersebar di 23 kecamatan di kabupaten bekasi Setiap unit rutilahu mendapat bantuan biaya perbaikan sebesar Rp.6 juta yang kegunaannya untuk pembangunan fisik dan ongkos tukang,  Namun dilapangan Masyrakat dalam hal ini sipenerima bantuan merasa tidak mendapatkan sesuai yang sudah di angarkan pemerintah. "Sehingga kuat dugaan terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi  bansos Rutilahu yang bersumber dari APBD Pemda Kab.Bekasi," katanya. * DSP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar