Rabu, 11 Juni 2014

KNOOC.SES Ltd Kangkangi UU Keselamatan Kerja



Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja CNOOC.SES.Ltd Disinyalir Langgar Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Bekasi, MWN
Indonesia memiliki berbagai sektor industri yang salah satunya adalah pertambangan di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan penghasilan terbesar. Namun Keselamatan dan kesehatan belum sepenuhnya didapat para pekerja offshore. Dalam Enam tahun terakhir dari kurun waktu tahun 2007 hingga 2013 banyak kasus kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat, data yang dikeluarkan oleh PT. Jamsostek mencatat bahwa angka kecelakaan terus terjadi peningkatan, sehinga CNOOC.SES.Ltd, belum sepenuhnya mampu menekan tingginya jumblah korban keselamatan dan kesehatan  bagi para pekerja pengeboran minyak lepas pantai.
Sampai detik ini  CNOOC.SES.Ltd diduga belum melakukan perlindungan hukum terhadap para pekerja offshore yang telah diatur didalam UUK dan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Kurangnya kesadaran pengusaha dan pekerja akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja, menjadi faktor alasan utama bagi CNOOC.SES.Ltd dalam mengatasi persoalan tersebut. Menurut Danny Soebandi,SH. Ketua Umum Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) yang juga peduli Masyarakat mengatakan,CNOOC.SES.Ltd seharusnya melakukan perencanaan kerja sebelum dan sesudah sehingga persiapan dan alat-alat keamanan penunjang kegiatan produksi perusahaan yang digunakan dalam bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk mengetahui mana mana barang onderdil  serta alat alat kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, bukan justru barang usang, yang sering mengakibatkan korban jiwa.Jelasnya.
  Masih Danny Soebandi, ia menduga CNOOC.SES.Ltd. dilindungi kekuatan besar dinegri ini, sehingga berulang kali CNOOC.SES.Ltd. dinilai telah lalai dalam melakukan pengawasan internal, Namun pemerintah yang berwenang seakan melakukan pembiaran. Danny juga mensinyalir belum pernah adanya peremajaan onderdil (Sparepart) alat septy pekerja yang diduga sudah usang yang digunakan pihak perusahaan dilingkungan kerja, sehinga selalu terus terjadi kecelakaan yang mengakibat kan korban jiwa, namun tetap pemerintah  instansi terkait mulai dari Kementerian ESDM, Depnakertrans dan Komisi VII DPR-RI. yang membidangi Minyak Bumi dan Gas,  tutup mata. Tanpa mau melihat apa sebenarnya yang terjadi dengan korban korban tersebut. Tendasnya. Danny berharap pemimpin negri ini bapak presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) bisa memberikan sangsi keras untuk menyelesai kan persoalan yang terus berulang di CNOOC.SES.Ltd. Pasalnya pembantu presiden dalam hal ini kementrian dan para pejabat berwenang tidak mampu menyelesaikan penyebab hilangnya nyawa beberapa pekerja yang diduga disebabkan kelalaian CNOOC.SES.Ltd. selaku yang bertangung jawab penuh atas tragedi Bravo # 02. Tegasnya. *red      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar